"Karena juklak dan juknis itulah nantinya yang juga menjadi dasar penganggaran anggaran pendamping, sekaligus besaran yang dibutuhkan," ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
BACA JUGA:Jalur Evakuasi Bencana di Mukomuko Perlu Penanganan Cepat
BACA JUGA:BPBD Siapkan Kajian Resiko Bencana di Mukomuko
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, kalau melihat dari dokumen Rancangan APBD Provinsi Bengkulu TA 2025, sama sekali belum ada usulan terkait anggaran pendamping itu.
"Kemungkinan besar kalau memang bantuan hibah itu sudah diterima Pemprov Bengkulu, pasti nantinya disampaikan kepada kita dan dilakukan pembahasan serta dialokasikan anggarannya," demikian Edwar.
Sebelumnya diberitakan, BNPB mengucurkan bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dengan nilai sekitar Rp 34,9 miliar.
Bantuan dana hibah tersebut, diperuntukkan pada kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat terdampak bencana.
BACA JUGA:Surat Penetapan Tanggap Bencana Longsor di Pondok Panjang Belum Sampai di Meja Bupati
BACA JUGA:BPBD Rancang Program Perbaikan Rumah Korban Bencana Alam
Terdapat tiga titik untuk realisasi bantuan dana hibah itu. Diantaranya, dua titik jalan di Kabupaten Lebong masing-masing senilai Rp 11,2 miliar dan Rp 7,4 miliar, serta satu jembatan di Kabupaten Seluma senilai Rp 16,3 miliar. (*)