BPBD Siapkan Kajian Resiko Bencana di Mukomuko
Kantor BPBD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Kembali mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) tahun 2024.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2024 menjelaskan.
Kajian resiko bencana ini menjadi dasar penting dalam perencanaan kebijakan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Mukomuko yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Bersihkan Material di Jalinbar Air Punggur
BACA JUGA:Jika Ada Bencana, BPBD Minta Warga Laporkan ke Call Center 177
"Benar, penyusunan KRB ini dilakukan sebagai upaya untuk memetakan potensi bahaya, tingkat kerentanan, dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai jenis bencana, seperti banjir bandang, gempa bumi, letusan gunung api, dan tanah longsor," kata Ruri.
Ia mengungkapkan, dokumen ini nantinya akan dijadikan acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana mitigasi dan adaptasi bencana di Kabupaten Mukomuko.
Selain menjadi landasan pengambilan keputusan pemerintah daerah, sambung Ruri, KRB juga berfungsi sebagai alat identifikasi wilayah yang paling rentan terhadap bencana.
Tentunya dengan data dan analisis yang mendalam. Selanjutnya, BPBD Mukomuko juga berharap dapat memperkuat ketahanan daerah serta mengurangi dampak risiko bencana terhadap masyarakat, infrastruktur, dan lingkungan.
BACA JUGA:BPBD Rancang Program Perbaikan Rumah Korban Bencana Alam
BACA JUGA:BPBD Lakukan Assessment Bencana Longsor di Pondok Panjang
"Penyusunan KRB akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Selain itu, survei lapangan juga akan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan verifikasi informasi," terangnya.
Dalam penyusunan KRB, pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, lembaga non-pemerintah, dan perangkat desa, untuk memastikan kajian ini komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.