"Perlindungan ini wajar diberikan, mengingat badan adhoc itu sudah mulai berkerja baik pra ataupun pasca pelaksanaan Pilkada. Di mana dalam pekerjaan itu, tantangan yang mereka hadapi cukup berat," tambah Usin.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada 2024
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Untuk Pilkada 2024 Termasuk KPPS
Lebih lanjut Usin menyampaikan, agar KPU bersama pemerintah daerah (Pemda), termasuk juga Bawaslu dapat menyegerakan pemberian perlindungan pada badan adhoc ini.
"Kalau memang ada permasalahan, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota, dapat berkoordinasi dengan masing-masing pemda. Mengingat perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian itu, hak badan adhoc," tutup Usin. (tux)
Kategori :