Lanjut, perihal bank sampah, tempat pembuangan sampah sementara maupun tempat pembuangan akhir terpadu harus disediakan dan dikelola oleh menejenen resmi oleh pemerintah setempat.
"Tempat pembuangan sampah sementara dan TPA itu harus ada dan dimenejemen, dikelola dengan baik dulu," sambungnya.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sampah, Ternyata Bagian dari Buah serta Sayur ini Punya Banyak Manfaat
BACA JUGA:Ancaman Sampah vs Paradigma Masyarakat, Unras Motori Pengendalian Partisipatif
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Bab IV Pasal 1 Ayat 1 Butir a mengatur bahwa setiap orang mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.
Apabila sampah tidak dikendalikan dengan baik, dapat menimbulkan banyak dampak negatif dalam kehidupan, diantaranya:
Penyebab penyakit
Sampah yang tidak dikendalikan bahkan dibuang di sembarang tempat dapat menjadi sarang berkembang biaknya suatu bakteri, virus, dan parasit yang menularkan penyakit.
Adapun penyakit yang ditimbulkan bisa meliputi, shigellosis, salmonellosis, keracunan makanan stafilokokus, disentri, infeksi kulit, tetanus, infeksi cacing tambang dan cacing gelang dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Dinas LH Usulkan Perbaikan Gedung Workshop Pengolahan Sampah di TPA Selagan Jaya
BACA JUGA:DLH Mukomuko Rancang Daur Ulang Sampah di TPA Selagan Jaya
Pencemaran lingkungan
Sampah yang dibuang sembarang tempat tentunya dapat mencemari tanah, air permukaan, lahan pertanian, terutama udara menjadi tidak sehat. Bahkan apabila dibuang ke aliran sungai dapat mengakibatkan air sungai menjadi kotor dan berbau.
Penyebab banjir
Sampah yang dibuang di sembarang tempat, terutama di aliran sungai dapat menyumbat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang merusak infrastruktur.
Merusak pemandangan
Sampah yang dibuang di sembarang tempat dapat merusak pemandangan, suatu kawasan tampak menjadi kumuh dan memperburuk suasana lingkungan.