Sampah Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata UU No 18 Tahun 2008

Senin 11 Nov 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sampah adalah materi yang sudah tidak terpakai lagi yang dihasilkan dari aktifitas manusia, baik secara individu ataupun kelompok. 

Sampah bisa menjadi persoalan serius apabila tidak bisa dikendalikan sebaik mungkin.

Persoalan pengendalian sampah ini masih kerap kali dianggap sepele, maka dari itu masih banyak oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Temuan radarutara.bacakoran.co di lapangan, adanya tumpukan sampah di pinggir jalan Kota Arga Makmur, tepatnya jalan dari Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara menuju tempat wisata Taman Hutan Kota Arga Makmur. 

BACA JUGA:Atasi Sampah di Mukomuko, DLH Dapat Pokir Rp200 Juta

BACA JUGA:DLH Usulkan Pembebasan Lahan Untuk TPA Sampah di Ipuh

Terlihat, sampah anorganik alias sampah yang sulit terurai seperti plastik, staerofom, kaleng, kaca dan lainnya telah menumpuk di area tersebut. 

Puji Hendry Julitasari, S.H. Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Bengkulu, menanggapi soal sampah dengan sebuah pertanyaan bahwa "sampah itu adalah tanggung jawab siapa"?


--

Menurutnya, persoalan sampah ini adalah tanggungjawab bersama, baik itu pemerintah maupun kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Terlebih pengendalian sampah ini harus dimotori oleh pemerintah dengan memberikan edukasi, ataupun pelatihan khusus kepada masyarakat terkait pemanfaatan limbah.

BACA JUGA:Sapras Pengelolaan Sampah di TPA Bakal Dilengkapi

BACA JUGA:Soal Pengangkut Sampah, Baru 5 Pasar Kerjasama Dengan DLH

"Tentu persoalan sampah ini adalah tanggungjawab bersama, baik itu masyarakat secara umum maupun pemerintah.

 Namun pengendalian sampah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, sehingga undang-undang itu di buat dan harus di aplikasikan," Ujar Puji Hendry Julitasari, S.H., Senin, 11 November 2024.

Kategori :