KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap desa.
Telah diambil sumpah dan dilantik pada Kamis, 7 November 2024 kemarin.
Dengan demikian, seluruh anggota KPPS di setiap desa telah resmi menjalankan tugasnya.
Lalu, berapa sebenarnya gaji yang didapatkan dan apa saja tugas-tugas pokok yang akan dijalankan oleh anggota KPPS dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang?
BACA JUGA:Cek! Hari Ini Terakhir Masukan Masyarakat untuk Calon KPPS
BACA JUGA:Kompetisi KPPS Pilkada Bakal Lebih Sengit
Kepada Radar Utara, Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Indra mengatakan.
Setiap anggota KPPS akan menerima gaji atau pendapatan berdasarkan jenjang struktural.
Diungkapkan Indra, khusus Ketua KPPS akan menerima honor atau gaji sebesar Rp 900.000, anggota menerima gaji sebesar Rp 850.000 dan Linmas menerima gaji sebesar Rp 650.000.
"Alhamdulillah, untuk di wilayah kita Kecamatan MSS, seluruh anggota KPPS sudah resmi dilantik dan siap bertugas untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024," ujar Indra, Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA:Masa Kerja KPPS Dilanjut? Begini Alur Evaluasi KPSS Versi Aturan KPU
BACA JUGA:Melindungi Kesehatan Petugas KPPS Pemilu 2024
Ditambahkan Indra, anggota KPPS ini memiliki beberapa tugas pokok.
Diantaranya kata Indra, mencermati DPT, menulis dan membagikan C pemberitahuan, menyiapkan TPS, melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Kurang lebih tugas-tugas umum yang diemban anggota KPPS itu," ungkapnya.