8.505 Nyawa Melayang Usai Kecelakaan

Rabu 06 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Lebih serius lagi, ketika jalan yang rusak tersebut tidak kunjung diperbaiki dan mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan ancamannya penjaranya paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 24.000.000;

Masih ada lagi, apabila lantaran kerusakan jalan yang terjadi sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara jalan bisa dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000;

Akan lebih serius lagi, ketika sudah terbukti menyebabkan pengguna jalan luka atau bahkan hingga meninggal dunia, namun penyelenggara jalan masih abai dengan tidak memasang tanda atau jalan rusak yang belum diperbaiki, ancaman pidananya adalah 6 bulan penjara atau denda Rp 1.500.000. 

BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera

BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

Ragam sanksi baik penjara hingga denda itu, sebagaimana sudah ditulis sejak lama yakni pada tahun 2009, tepatnya di Pasal 273 dalam UU LLAJ. (*)

Kategori :