8.505 Nyawa Melayang Usai Kecelakaan

Rabu 06 Nov 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Pelanggarannya mulai dari melawan arus, laju kendaraan melebihi batas kecepatan yang dibenarkan, menggunakan hp saat berkendara serta pengendara di bawah umur," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kecelakaan Lalulintas Bisa Dijamin BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya!

BACA JUGA:Pasang Barier di Titik Rawan Kecelakaan Lintas Barat Sumatera

Sisi lain, pantauan media ini yang masih sering terjadi di daerah-daerah adalah kendaraan yang membawa angkutan diduga kuat melebihi tonase yang dibenarkan berdasarkan spesifikasi kelas jalan. 

Kementerian Perhubungan, memiliki peranan yang sentral dalam menyikapi fakta lapangan yang sudah sering nyata terjadi ini. Pasalnya, akibat perilaku overtonase menyebabkan tingkat kerusakan jalan raya di Indonesia meningkat. 

Aturan Penyelenggara Jalan

Pembiaran yang dilakukan pemerintah lewat penyelenggara jalan, sesuai dengan kewenangan bisa berakibat pidana atau denda. 

Kepastian ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 

BACA JUGA:Korban Tewas Kecelakaan Kerja di Sungai Serangai Dipulangkan ke Jabar

BACA JUGA: Rp880 Juta Untuk Bayar Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

Penegasan soal sanksi ini, diterang dalam beleid terkait tanggung jawab penyelenggara jalan. 

Penyelenggara jalan ini, bisa saja mulai dari level pemerintah pusat seperti kementerian termasuk jajarannya seperti Balai Penyelenggara Jalan Negara atau BPJN. 

Termasuk juga pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota, via satuan kerja teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Ombudsman menegasi, tanggungjawab penyelenggara jalan, bukan semata-mata dimaknai secara sempit. Semisal, memberikan tanda atau rambu-rambu lalulintas saja pada titik jalan yang rusak, bahkan mengancam nyawa manusia.

BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja

BACA JUGA:Jaminan Kecelakaan Kerja, Anggaran Pilkada Ditambah Lagi

Ancaman Sanksi Bagi Penyelenggara Jalan

Ada ancaman sanksi bagi penyelenggara jalan, ketika tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak. Sanksinya mulai dari ancaman penjara paling lama setengah tahun atau denda Rp 12.000.000;

Kategori :