Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun sebelumnya belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati pada 2023.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik
Dasar Hukum Registrasi Kendaraan
Persyaratan dalam proses registrasi dan identifikasi tetap berlaku sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Setiap UPTD PPD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan khusus program pemberian pembebasan yang terhimpun setiap awal bulan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan.
"Untuk tertib pelaksanaan pemberian pelayanan dan juga untuk mengetahui lebih rinci jumlah kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan pada program ini, wajib diberikan tanda khusus pada berkas penyelesaian kendaraan bermotor masing-masing dengan Cap Khusus," tegas aturan teknis itu.