Kolaborasi Bersama Atasi Kemiskinan Ekstrem

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:53 WIB
Reporter : redaksi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nol persen. Demikianlah target kemiskinan ekstrem yang hendak dicapai pemerintah pada 2024. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah memberikan perintah khusus kepada seluruh jajaran kementerian/lembaga untuk memerangi kemiskinan ekstrem.

Dengan mengemban prinsip pembangunan berkesinambungan, target kemiskinan ekstrem 0 persen tersebut diharapkan dapat segera terwujud oleh Kabinet Prabowo-Gibran. 

Jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai sekitar 25,22 juta orang, yang setara dengan 9,03 persen  dari total populasi nasional pada kondisi Maret 2024.

Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 680.000 orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dan merupakan level terendah dalam dekade terakhir. 

BACA JUGA:Menguak Kemiskinan Struktural di Indonesia: Penyebab dan Solusi yang Diperlukan

BACA JUGA:Upaya Stabilitas Ekonomi Kokoh, Angka Kemiskinan Turun

Garis kemiskinan nasional pada periode ini ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita per bulan, yang menjadi acuan untuk menentukan status kemiskinan seseorang.

Di Indonesia, kemiskinan memiliki perbedaan signifikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Tercatat, 11,79 juta orang miskin berada di daerah pedesaan, sedangkan 7,09 juta orang di perkotaan.

Sebagian besar penduduk miskin terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatra, dengan porsi masing-masing mencapai 52,49 persen  dan 22,01 persen  dari total penduduk miskin.

Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia telah menurun secara signifikan, dari 6,18 persen pada 2014 menjadi hanya 0,83 persen  pada Maret 2024.

BACA JUGA:Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Dikit Salurkan BLT DD Kepada 28 KPM

BACA JUGA:Dewan Minta Indikator Kemiskinan Ekstrem Dirubah

BPS menggolongkan rakyat miskin ekstrem adalah ketika pengeluaran seseorang di bawah Rp10.739 per hari atau hanya Rp322.170 per bulan. Untuk keluarga beranggota empat orang, batas ini adalah Rp1.288.680 per bulan.

Sebab itulah, jajaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung penuh upaya yang telah dan akan dilaksanakan pemerintah untuk memberantas kemiskinan ekstrem. 

Langkah Kolaborasi 

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma memberikan apresiasi pada visi Prabowo-Gibran yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dengan target mencapai nol persen kemiskinan hingga 2030.

Kategori :