"Ada juga kasus narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga yang diadukan ke DKPP yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," urainya.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Siapkan Tim Medis Dukung Kelancaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Kesbangpol Pastikan Situasi Aman Selama Kampanye Pilkada 2024
Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, kewenangan penindakan yang dimiliki DKPP masih bersifat pasif. "Sebesar apa pun pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, jika tidak diadukan, DKPP tidak bisa bertindak karena sifatnya adalah pasif," ungkap Heddy.
Sumber : infopublik.id
Kategori :