DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu

Jumat 01 Nov 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menyatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan terletak pada kemampuan teknis, melainkan pada aspek integritas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, melalui keterangan resmi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

"Persoalan utama penyelenggara pemilu saat ini bukan soal kemampuan teknis, melainkan soal integritas. Ini adalah masalah yang paling mendasar dan hampir semua persoalan bermuara dari integritas penyelenggara," kata Heddy.

Ia menambahkan, "Itu adalah tantangan bagi penyelenggara pemilu; bukan persoalan teknis, karena kemampuan teknis teman-teman sudah teruji. Namun, persoalan integritas penyelenggara pemilu inilah yang menjadi perhatian serius DKPP."

BACA JUGA:Siapkan Bukti, Bila Ada Pelanggaran Pemilu Jangan Ragu Untuk Melapor!

BACA JUGA:Persiapan Pilkada Serentak 2024: Wamenko Polkam Tekankan Netralitas dan Keamanan

Heddy menjelaskan bahwa rendahnya integritas menyebabkan tumpukan aduan terkait dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang tidak ditindaklanjuti.

"Bila penyelenggara pemilu memiliki integritas yang baik, hal-hal teknis tersebut tidak akan terjadi," ujarnya.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, DKPP telah memberhentikan 56 penyelenggara pemilu, baik anggota KPU maupun Bawaslu, yang terdapat di tingkat pusat hingga daerah.

"Sebanyak 56 orang diberhentikan secara tetap, sementara tiga penyelenggara diberhentikan sementara, dan ini terjadi sampai pekan lalu," tuturnya.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Partisipatif Masyarakat Dibutuhkan Awasi Pilkada 2024

Heddy mencatat bahwa berbagai perkara yang ditangani DKPP memiliki ragam pelanggaran. Namun, pelanggaran etik yang tertinggi dan terbanyak adalah terkait penghitungan suara yang menyebabkan pergeseran suara antar calon anggota legislatif.

"Kami tempatkan pelanggaran ini sebagai yang paling serius karena berdampak langsung pada hasil pemilihan, sehingga sanksinya sangat berat, hingga pemberhentian sebagai ketua," paparnya.

Selain itu, Heddy juga menyebutkan bahwa pelanggaran etik penyelenggara pemilu terbanyak kedua yang ditangani oleh DKPP adalah perkara asusila.

Kategori :