SK Diteken, Kades dan Lurah di Bengkulu Utara Beli Tornas Baru

Selasa 29 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Proses pengadaan motor dinas (Tornas) bagi kepala desa (Kades) dan Lurah di Kabupaten Bengkulu Utara telah direstui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. 

Ini dibuktikan dengan munculnya surat keputusan (SK) tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa terkait pengadaan kendaraan operasional Kades TA 2024 yang sudah diteken oleh Pj Bupati Bengkulu Utara.

Dengan demikian, alokasi anggaran khusus dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) yang berasal dari Pemkab Bengkulu Utara untuk pembelian Tornas Kades baru kepada 215 desa 5 kelurahan di Kabupaten Bengkulu Utara itu, akan segera direalisasikan.

"Alhamdulillah, pengadaan Tornas Kades dan Lurah di Bengkulu Utara sudah direstui oleh Mendagri RI. Dan langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya SK tentang Juklak dan Juknis terkait pengadaan kendaraan operasional Kades yang sudah di teken oleh Pj Bupati Bengkulu Utara.  Dengan demikian, tidak lama lagi anggaran Bankeu untuk pembelian Tornas baru akan segera direalisasikan oleh Pemkab Bengkulu Utara melalui BKAD kepasa masing-masing desa dan kelurahan di Bengkulu Utara," ujar Ketua APBDESI Bengkulu Utara, M Jafri, S.IP, Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Dana Motor Dinas Kades Standby di Kasda, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

BACA JUGA:Motor Dinas 160 CC Untuk Kades, Tinggal Menunggu Regulasi Perbup

Diharapkan Jafri, seluruh Kades dan Lurah di Bengkulu Utara dapat mempelajari dan memahami isi SK tentang Juklak dan Juknis pengadaan Tornas Kades yang saat ini sudah keluar tersebut. 

Ini penting dilakukan karena menurut Jafri, seluruh landasan hukum atau aturan pengadaan Tornas Kades sudah diatur di dalam Juklak dan Juknis tersebut.

"Tolong pengadaan Tornas nanti disesuaikan dan mengikuti petunjuk atau landasan hukum yang sudah diatur di dalam Juklak dan Juknis.  Jangan sampai ada masalah di kemudian hari. Karena anggaran bantuan untuk pembelian kendaraan operasional Kades ini nanti pertanggung jawabannya kembali ke Kades atau desa masing-masing.  Sehingga penting bagi rekan-rekan Kades dan Lurah untuk mempelajari Juknis tersebut sebelum melakukan pengadaan," imbau Jafri.

Dikatakan Jafri, dalam SK tentang pengadaan kendaraan operasional Kades itu telah diuraikan secara jelas tentang sumber anggaran yang akan digunakan serta spesifikasi atau jenis kendaraan yang boleh di beli oleh desa. 

BACA JUGA:Rp 35 Juta Untuk Motor Dinas Desa, Speknya Tunggu Petunjuk?

BACA JUGA:Belanja Motor Dinas Kades Dilakukan Kolektif atau Masing-masing Desa?

Diantaranya, diungkapkan Jafri, jenis kendaraan bisa berbentuk bebek, trail atau scooter. 

Sedangkan kapasitas mesin minimal 150 CC hingga 160 CC, jenis BBM bensin, tahun pembuatan yang terbaru dan jenis transmisi bisa manual atau otomatis.

"Kendaraan ini nanti langsung atas nama desa dan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar merah," jelasnya.

Kategori :