Tim gabungan ini akan melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2024 guna menetapkan status tersangka.
BACA JUGA:Pasar Kosmetik Indonesia Melesat 48 Persen, Peluang IKM Berinovasi
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, BPOM akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku akan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selama tahun 2024, BBPOM Jakarta telah menangani enam perkara terkait produk ilegal, yang meliputi lima kasus farmasi dan satu kasus pangan.
Dari lima kasus farmasi tersebut, dua di antaranya adalah kasus kosmetik ilegal dengan total nilai barang bukti mencapai Rp5,8 miliar.
BACA JUGA:Kinclong Industri Kosmetik Tanah Air
BACA JUGA:Waspada! 5 Kosmetik yang Beresiko Kanker Kulit dan Paling Banyak Dijual Online
Penggerebekan toko online ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berada di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Operasi ini melibatkan personel Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan dukungan dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Sumber : infopublik.id