MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko telah mengecek lahan yang bakal dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko daerah pilihan (Dapil) tiga.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLH Mukomuko, Ali Mukibin, S.Hut. mengatakan.
Lahan yang dicek berada di wilayah administratif Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Adapun lahan itu memiliki luas sekitar 2 hektar.
"Kami sudah cek lokasinya. Luas lahan 2 hektar, cukup untuk dijadikan TPA sampah," kata Ali Mukibin.
BACA JUGA:DLH Mukomuko Rancang Daur Ulang Sampah di TPA Selagan Jaya
BACA JUGA:DLH Optimistis Laboratorium Lingkungan di Mukomuko Terakreditasi
Pihaknya mencari lahan bakal TPA di wilayah dapil tiga. Setelah ada warga yang siap melepas lahan dan lokasinya di Desa Sibak.
"Kami dapat informasi ada warga yang siap lepas lahan di Desa Sibak untuk TPA, makanya kita cek langsung," terangnya.
Selanjutnya, Dinas LH akan menyampaikan hasil survei lapangan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk ditindaklanjuti pembebasan lahan pada tahun 2025 mendatang.
"Proses pembebasan lahan atau pengadaan lahan bukan tugas Dinas LH, tapi dinas Perkim. Makanya hasil survei kami sampaikan ke Dinas Perkim," kata Ali.
BACA JUGA:Gandeng Labindo, DLH Perjuangan Akreditasi dan Registrasi Laboratorium Lingkungan
BACA JUGA:DLH Mukomuko Libatkan Perusahaan Labindo Banten Operasikan Laboratorium
Pemkab, lanjut Ali, baru bisa membangun TPA setelah ada lahan yang sudah menjadi aset daerah di wilayah Mukomuko bagian selatan. Makanya di tahun 2025 ditargetkan pembebasan lahan.
Ditambahkannya, untuk pengelolaan sampah di wilayah Mukomuko bagian selatan dibutuhkan tempat pembuangan akhir. Sebab, kalau diangkut ke TPA yang berada di SP3, Kota Mukomuko, jarak terlalu jauh.
"Wilayah kita ini (Kabupaten Mukomuko) kan luas. Kendala pengelolaan sampah selama ini jarak tempuh ke TPA. Makanya dibutuhkan TPA di wilayah Mukomuko bagian selatan," pungkasnya. (*)