BENGKULU RU - Hingga Jum'at 25 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih fokus mendalami laporan dugaan money politics yang dilakukan Calon Gubernur (Cagub) Rohidin Mersyah.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si. Menurut Eko, saat ini pihaknya masih dalam konteks melaksanakan kajian dari penanganan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
"Tadi kita kembali meminta klarifikasi dari saksi terlapor (Rohidin Mersyah, red), untuk laporan dengan lokus di Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara," ungkap Eko.
Sedangkan, lanjut Eko, untuk saksi dari pelapor yang sudah dua kali dipanggil pihaknya, tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan saksi ini dibutuhkan pihaknya, untuk menggali sejauh mana potensi potensi dugaan yang dilaporkan tersebut.
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
"Sesuai regulasi, penanganan dugaan seperti ini kita memiliki waktu tiga hari plus dua hari," kata Eko.
Dalam artian, sambung Eko, jika belum rampung dalam waktu tiga hari itu, maka bisa diperpanjang selama dua hari lagi. Pada kurun waktu itu, harus diperoleh kesimpulan dari penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihaknya.
"Kesimpulannya itu ada dua, memenuhi atau tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kalau sekarangkan, kesimpulannya belum karena kita masih melakukan kajian," tegas Eko.
Eko menambahkan, yang jelas sampai dengan saat ini penanganan pelanggaran tersebut, semuanya masih berproses. Hingga batas waktunya nanti, baru bisa diketahui kesimpulannya seperti apa.
BACA JUGA:Warga Laporkan Dugaan Money Politic, Aizan: Jangan Semuanya Dikaitkan Dengan Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Soal Money Politic : Pemberi dan Penerima, 3 Tahun Penjara
"Waktu bagi kita dalam melakukan penanganan ini, cukup terbatas. Makanya kita maksimalkan pengkajian sesuai dengan waktu yang diatur dalam regulasi," ujar Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, dalam laporan dugaan ini, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa video, rekaman suara dan lainnya.
"Tentu semua barang bukti itu, termasuk juga keterangan dari para saksi tetap menjadi pertimbangan bagi kita saat memutuskan kesimpulan nanti," demikian Eko. (tux)