KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Aksi pelemparan hingga berujung pengrusakan terjadi di lingkungan Kantor Desa Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun pada hari RabU, 23 Oktober 2024 sore, kemarin.
Dalam perkara ini, salah satu kaca jendela di lingkungan Kantor Desa Lubuk Mindai sempat dilaporkan pecah atau rusak akibat dilempar menggunakan paving blok oleh salah seorang oknum warga.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, aksi pelemparan jendela terjadi karena diduga salah seorang warga di Desa Lubuk Mindai emosi.
Lantaran tak mendapat tarikan material berupa pasir dan koral sementara yang bersangkutan memiliki angkutan yang dapat dipergunakan.
BACA JUGA: Angkutan Batu Bara Resahkan Kades: Ikuti Perjanjian yang Disepakati!
BACA JUGA: Truk Angkutan dari Luar Provinsi Dituding Perparah Antrean BBM, Sopir Protes
"Ada salah paham antara warga yang bersangkutan dengan pihak desa. Sehingga warga yang bersangkutan emosi dan melakukan pelemparan jendela menggunakan paving blok. Akibatnya, kaca jendela pecah," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH.
Perkara ini pun kata Kapolsek, telah disikapi melalui jalur problem solving (damai) dengan cara di mediasi.
Dan setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak antara desa dan warga yang bersangkutan sepakat untuk berdamai.
"Sudah kita mediasi dengan cara problem solving. Keduanya sudah saling memaafkan dan yang bersangkutan bersedia menganti rugi kaca yang pecah dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," demikian Kapolsek. (*)