Melalui Perda ini juga, pemerintah dapat menjalankan perannya secara maksimal, tidak hanya memberikan bantuan, namun juga termasuk dalam peran pengawasan. Sebab pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Peringati Hari Santri Nasional Ke-10, Kemenag Mukomuko Gelar Upacara dan Lomba Antar Santri
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Minta Pesantren Komitmen Lawan Kekerasan Terhadap Santri
"Tentu yang pertama dilakukan nanti adalah dilakukan pendataan seluruh pesantren sehingga semua mendapatkan kesempatan dan bantuan yang sama sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (*)
Kategori :