MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Dengan disahkanya Perda serta keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2022.
Maka menjadi dasar pemerintah daerah membantu memfasilitasi pengembangan pesantren di daerah ini.
Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si menyampaikan apresiasinya atas disahkanya Raperda tersebut.
BACA JUGA:Usai Dilantik, FKPP Diminta Majukan Pondok Pesantren di Mukomuko
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Minta Pesantren Komitmen Lawan Kekerasan Terhadap Santri
Bahkan di provinsi Bengkulu, baru Kabupaten Mukomuko yang sudah memiliki Perda ini.
Menurutnya, Perda ini bentuk dukungan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di lingkungan pesantren.
“Bahkan di dalam Perda dan Perbup itu juga sudah dijabarkan secara detail. Mulai dari lembaga pendidikan, sarpras untuk pesantren, termasuk bantuan yang diberikan untuk pesantren,” ujarnya.
Ia menambahkan, pesantren di Kabupaten Mukomuko perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kebutuhannya, serta berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah.
BACA JUGA:Jaksa Masuk Pesantren Lakukan Penyuluhan Hukum
BACA JUGA:Hari Santri Nasional, DWP Kemenag Mukomuko Berbagi Kepada Warga Miskin
Saat ini, Pemkab Mukomuko telah berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada pesantren.
Ke depannya, dengan adanya Perda ini maka pemberian bantuan akan menjadi lebih mudah, sebab sudah ada aturan resmi mengenai penyelenggaraan pesantren di daerah ini.
“Sebelumnya ada beberapa pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pesantren yang terganjal dengan regulasi. Tapi dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala," jelasnya.