"Kepastian hukum dalam aktivitas sosial masyarakat harus terjaga dan saling mendukung agar tercipta aktivitas niaga yang sportif. Tidak merugikan salah satu pihak," pungkasnya.
Tags : #uu mata uang
#uu 7/2011
#tindak pidana
#perdagangan curang
#penggunaan rupiah
#edukatif
#aturan tentang rupiah
Kategori :
Terkait
Minggu 20 Oct 2024 - 21:38 WIB
Uang Kembalian Diganti Permen, Pedagang Bisa Didenda Rp 200 Juta
Jumat 05 Jul 2024 - 20:37 WIB
Konon, Penjual Jasa Cinta Sesaat Acap Banting Harga, Tukar Chip Saat Bisnis Sepi
Terpopuler
Kamis 24 Oct 2024 - 21:09 WIB
Terlihat Politik Praktis, Bawaslu Mukomuko Segera Panggil 8 Orang Honorer
Kamis 24 Oct 2024 - 16:06 WIB
Anak Soeharto, Pimpin Komisi yang Bidangi Pangan, Hutan, Kelautan hingga Perikanan
Kamis 24 Oct 2024 - 20:53 WIB
Rencana Kerek Pendapatan Perangkat dan BPD
Kamis 24 Oct 2024 - 21:04 WIB
Akan Dikemanakan Non-ASN Tahun Ini?
Kamis 24 Oct 2024 - 21:30 WIB
Kaca Jendela Kantor Desa Lubuk Mindai Dilempar Paving, Diduga Masalah Angkutan
Terkini
Jumat 25 Oct 2024 - 14:44 WIB
Wajib Anda Ketahui! Ini Sederet Tips dan Cara Alami yang Ampuh Mengatasi Gusi Bengkak, Semudah Itu?
Jumat 25 Oct 2024 - 14:38 WIB
Inilah 8 Khasiat Minum Air Lemon Setiap Hari Bagi Kesehatan Tubuh, Dapat Bantu Cegah Resiko Batu Ginjal
Jumat 25 Oct 2024 - 14:32 WIB
Wajib untuk Diketahui Efek Samping dari Daun Salam untuk Kesehatan
Jumat 25 Oct 2024 - 14:26 WIB
Social Commerce Jadi Alternatif Baru Online Shopping
Jumat 25 Oct 2024 - 14:18 WIB