KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah surat edaran (SE) telah dikeluarkan oleh Dinas TPHP Bengkulu Utara sejak tanggal 17 Oktober 2024.
SE tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah melalui Dinas TPHP Bengkulu Utara dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis (PHMS).
Dijelaskan dalam SE yang ditujukan kepada seluruh toke atau pedagang ternak khususnya sapi dan kerbau itu.
Diantaranya seluruh pedagang dihimbau untuk tidak membeli ternak sapi atau kerbau dari luar wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (hanya membeli dan memperdagangkan ternak yang ada di Bengkulu Utara).
BACA JUGA:Waspadai Serangan Penyakit 'Ngorok' Ternak, Begini Cirinya
BACA JUGA:Polsek Ketahun Terima Keluhan Masyarakat Soal Ternak Liar dan Jalan Rusak
Selanjutnya pedagang juga diminta tidak memperjual belikan ternak sapi atau kerbau yang terindikasi tertular penyakit hewan menular.
Pedagang juga diminta untuk menerapkan karantina 14 hari kepada ternak yang baru masuk atau luar kandang, lakukan pengamatan kepada gejala-gejala dan memisahkan ternak sapi atau kerbau yang terindikasi sakit ke kandang isolasi.
Melaksanakan bosecurity yang ketat, kepada pedagang daging sapi atau kebau tidak menerima daging beku atau yang telah dipotong dari daerah kabupaten lain.
Pedagang diminta untuk melaporkan apa bila ada hal-hal yang mencurigakan dalam proses jual beli daging dan pedagang.
BACA JUGA: Tanaman Buah dan Ternak, Prioritas Ketahanan Pangan Air Pandan
BACA JUGA: Ternak Sapi, Siklus Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Muara Santan
Diharapkan melaporkan kepada dokter hewan Puskeswan atau petugas PPL peternakan apabila terdapat gejala penyakit hewan menular pada ternak sapi atau kerbau.
"SE ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan atau pengendalian terhadap segala bentuk ancaman penyakit menular. Kita berharap, jangan sampai di daerah kita terjadi wabah penyakit menular yang dapat merugikan peternak.Baik itu kasus penyakit ngorok maupun serangan virus jembrana," ujar Kepala Puskeswan Putri Hijau, Eri Zul, S.Pt, Jumat, 18 Oktober 2024.
SE ini diharapkan Eri, dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pedagang atau toke ternak baik sapi maupun kerbau di Kabupaten Bengkulu Utara, khususnya Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).