Dinas Pertanian Ingatkan Pedagang Ternak Urus SKKH

Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seluruh pedagang ternak yang ada di daerah ini kembali diingatkan agar dapat mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Karena SKKH itu menjadi salah satu legalitas bagi para pedagang untuk memastikan bahwa hewan ternak yang mereka jual itu kondisinya sehat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, S.Pt ketika dikonfirmasi menyatakan.

Desakan mengurus SKKH itu kembali digaungkan, lantaran kesadaran pedagang ternak untuk mengurus SKKH itu hingga sekarang masih sangat rendah. Meski sosialisasi ke lapangan terus dilakukan.

BACA JUGA:Pedagang Ternak Diminta Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan

BACA JUGA:9 Kelompok Peternak Sapi Dapat Rumah Produksi Pakan Ternak

“Dari sekitar 35 pedagang ternak di Kabupaten Mukomuko, baru ada beberapa pedagang yang mau mengurus SKKH. Kalau mereka tidak mau mengurus SKKH, siapa yang bisa menjamin hewan ternak yang akan mereka jual itu sehat. Itulah sebabnya, SKKH itu penting. Dengan adanya SKKH maka dipastikan ternak yang mereka jual itu sehat. Karena sebelum SKKH dikeluarkan, petugas akan memeriksa kondisi kesehatan ternak,” katanya.

Terlebih lagi saat ini, masyarakat Kabupaten Mukomuko dan masyarakat dari luar daerah sedang banyak mencari hewan ternak untuk kebutuhan konsumsi.

Dan salah satu syarat hewan bisa dan layak untuk konsumsi apabila kondisinya sehat.

BACA JUGA:Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

BACA JUGA:Wujudkan Peternak Handal, Pemdes Sungai Lintang Gelar Pelatihan Bidang Peternakan Sapi

Dan perlu masyarakat ketahui, untuk sekarang ini sejumlah penyakit masih mengancam hewan ternak sapi maupun kerbau. Baik itu penyakit kulit atau lumpy skin desease (LSD), jembrana dan penyakit yang mengindap pada hewan ternak yang lainnya.

“Untuk itu, sekali lagi kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan membeli hewan ternak baik untuk kinsumsi maupun untuk dipelihara agar dapat membeli ternak dari pedagang yang memiliki SKKH. Karena ternak yang ada SKKH nya, dijamin kesehatanya oleh petugas,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan