Payung Hukum Pengelolaan Aset jadi PR Daerah

Selasa 15 Oct 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Diketahui, sokongan Penerimaan Asli Daerah atau PAD tahun ini, asumsi angkanya masih sangat jomplang yakni sebesar Rp 381.893,26 miliar.  

BACA JUGA:Aset Berharga, Hak Anak Harus Terpenuhi

BACA JUGA:Data Semua Aset yang Terbakar, Kadis Pendidikan Janji perbaiki Gedung SMKN 05 Bengkulu Utara

Lewat aturan Mendagri, Tito Karnavian yang diteken 20 Juni 2024 dan diundangkan 2 Juli 2024 itu, pemanfaatan aset daerah untuk bisa mendongkrak PAD terbuka melibatkan pihak ketiga. 

Parameter penetapan besaran sewa aset juga bisa lebih gamblang, sehingga mencegah praktik penyalahgunaan wewenang pejabat. 

Senada dengan Sekda, Kepala Bagian Kerjasama Setkab Bengkulu Utara, Yulman, S.Pd, M.Pd, mengatakan saat ini daerah masih tengah dalam penyelarasan regulasi yang relatif anyar tersebut. 

Diterangkan Yulman, spirit dari permendagri ini sudah menjadi kerangka dan konsep perumusan regulasi pelaksanaan yang masih akan dibawa ke forum rapat koordinasi. 

BACA JUGA:Amankan Aset Negara, Pelindo Bengkulu Respon Gugatan Warga

BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau

"Karena pengaplikasiannya kan, perlu dikonsolidasikan dengan lintas satker di lingkungan pemerintah daerah. Tapi, secara umum, daerah sangat konsen dalam persoalan ini," ujarnya. 

Bagaimana dengan rujukan di daerah, khususnya soal standar biaya sewa yang mestinya ditetapkan lebih dulu  dalam peraturan kepala daerah? 

ASN yang sempat aktif pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Ratu Samban Bengkulu Utara ini, menjelaskan, rakor yang baru saja dilakukan pihaknya bersama stakeholder di daerah hingga eksternal, menjadi bagian mitigasi kerja di sektor pengelolaan BMD. 

"Sebagai user di daerah, tentu pelaksanaannya akan dirumuskan dan dikonsolidasi dengan lintas satker. Penyelarasan ini, bukan sebatas terkait tupoksi satker. Tapi juga penyelarasan atau pengkajian di sektor regulasi lainnya," jawab Yulman di ruang kerjanya. 

BACA JUGA:Lebih dekat dengan RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas

BACA JUGA:39 Ribu Aset Wakaf Produktif, Terbengkalai?

Untuk diketahui, secara nasional asumsi PAD yang teregister di pangkalan data keuangan sebesar Rp 381.893,26 M, terbagi dalam beberapa sumber yakni Pajak Daerah sebesar Rp 276.776,21 M, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 58.219,38 M, retribusi daerah Rp 33.795,04 M serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.102,63 M. 

Kategori :