MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera 7 Bengkulu. Hingga kini belum melaksankan penanganan longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.
Meski dampak terjadinya longsor, telah menerjunkan satu unit rumah milik warga setempat ke dasar Sungai Manjunto. Selain menganvam lebih 14 rumah milik warga yang lainnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi Senin, 14 Oktober 2024 menjelaskan.
Untuk penanganan longsor di wilayah itu. Pihak BWS Bengkulu masih menunggu surat keputusan tanggal darurat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Mukomuko.
BACA JUGA:Belasan Rumah Warga Pondok Panjang Terancam Terjun ke Sungai
BACA JUGA:Longsor di Pondok Panjang Segera Ditangani Secara Darurat
Jika surat tanggap darurat itu keluar, pihak BWS Bengkulu akan langsung turun ke lokasi melaksanakan kegiatan penanganan.
"Kalau surat itu keluar, pihak Balai Sungai akan langsung menurunkan alat berat dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan penanganan longsor di Pondok Panjang. Sekarang itu hanya tinggal menunggu surat tanggap darurat dari Pjs Bupati Mukomuko," kata Apriansyah.
Adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan oleh pihak BWS Sumatera 7 Bengkulu nantinya yaitu, dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto.
Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan memiliki panjang 50 meter dengan lebar 10 meter. Apriansyah meyakini, hanya dengan melakukan cara ini, ancaman bencana longsor di desa itu dapat diantisipasi dengan baik. Sehingga belasan rumah milik warga yang kini terancam terjung ke dasar sungai dapat terselamatkan dengan baik.
BACA JUGA:Turut Prihatin, Bupati Sapuan Serahkan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor di Pondok Panjang
BACA JUGA:BPBD Lakukan Assessment Bencana Longsor di Pondok Panjang
"Benar, aliran sungai yang berada di tikungan yang mempunyai kecepatan tinggi dan daya rusak yang besar terhadap tepi sungai dialihkan dengan cara penyudetan. Hasil dari penyudetan itu dibuang ke dinding luar sungai atau wilayah yang terdapat longsor," jelasnya.
Jenis kegiatan penanganan bencana longsor yang akan dilaksanakan oleh BWS Sumatera 7 Bengkulu. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh balai sungai, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perkim dan pihak terkait lainnya saat turun ke lokasi kejadian pada tanggal 7 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak balai sungai juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan seluruh administrasi. Yang salah satunya yaitu surat pernyataan dari pemilik lahan yang terkena sudetan alur sungai tidak menuntut ganti rugi lahan.