Dan pada tahapan itu, sudah dilakukan pendataan kepada panjang bondari yang rencananya akan dibuat.
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
Dimana dari total luas HGU 6.269 itu, kurang lebih ada 50 Km lebih parit yang harus buat.
Dan dari panjang parit yang akan di buat itu tentu menurut Budi, ada area datar yang bisa dibuat parit dan ada area yang betul-betul jurang tidak bisa untuk buat paritnya.
"Dan kami sampaikan hari ini, terus terang belum ada progresnya. Karena kemarin sempat ada informasi bahwa, ada beberapa masyarakat yang memang lahannya ada di areal inclave PT Agricinal yang jumlahnya mencapai 1.200-1.300 hektar tidak bersedia untuk dibuatkan parit. Kalau ini kita paksakan, tentu akan timbul masalah baru dan upaya kita dalam membuat parit nanti akan dianggap salah, sehingga butuh kesepakatan. Intinya, kami siap untuk membuat parit batas ini," ungkap Budi.
BACA JUGA:Agak Lain Memang PT Agricinal Ini! Bupati Bentuk Tim, Libatkan BPN
BACA JUGA:Tragedi Penembakan Warga, Agricinal Dinilai Harus Bertanggungjawab
"Insyaallah soal pembuatan parit ini, kami tidak lari dari pembahasan ini. Dalam bulan ini kalau harus dimulai kami siap mewakili perusahaan. Dan pastinya kita akan berkoordinasi dengan pihak desa dalam jalannya pembuatan parit batas ini. Dan sesuai masukan dari rekan-rekan desa tadi bahwa pembuatan parit batas akan dimulai dari DAS Senabah, Insya Allah itu segera kita laksanakan. Ini adalah bentuk komitmen kita bahwa PT Agricinal patuh dan bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dituangkan pada putusan di tanggal 16 Juli 2024, lalu," demikian Budi.
Selebihnya Budi turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di wilayah desa penyangga PT Agricinal yang belum lama ini dibuat resah atau gaduh atas sikap salah satu oknum karyawan di lingkungan perusahaan yang sempat menyingung perasaan masyarakat.
"Kami mohon maaf atas hal tersebut. Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan. Dan sebagai konswekuensinya, yang bersangkutan akan segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas sikapnya yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat," demikian Budi.
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Temukan PT Agricinal Dengan Desa Penyangga
Selain menyepakati terkait pembuatan siring pembatas HGU atau bondari, sesuai pantauan Radar Utara di lapangan.
Dalam pertemuan itu pula terungkap, bahwa pemerintah Kecamatan MSS dan Kecamatan Putri Hijau juga akan segera bersurat kepada Pj Bupati Bengkulu Utara, DPRD Bengkulu Utara serta DPRKP.
Untuk mendorong progres kejelasan lahan eks PT Agricinal yang dihibahkan untuk perluasan permukiman masyarakat di Desa Pasar Sebelat serta penegasan terhadap pengelolaan wilayah DAS di sepanjang wilayah HGU PT Agricinal. (*)