Dari jalannya pertemuan, ditegaskan Camat, bahwa pihak PT Agricinal berkomitmen akan segera melaksanakan pembuatan siring atau bondari sebagai pembatas antara wilayah HGU perusahaan dengan wilayah non HGU.
BACA JUGA:Agak Lain Memang PT Agricinal Ini! Bupati Bentuk Tim, Libatkan BPN
BACA JUGA:Tragedi Penembakan Warga, Agricinal Dinilai Harus Bertanggungjawab
"Kita sudah sepakat, bahwa hari Selasa 15 Oktober 2024, besok sudah ada action di lapangan sesuai dengan kesiapan perusahaan yang hari ini sudah menghitung dan mendata semua keperluan dalam pembuatan bondari tersebut. Jadi, hari Selasa itu target utama kita sesuai keputusan hari ini adalah dengan membuat bondari yang dimulai dari DAS Senabah. Dan pembuatan bondari ini akan langsung didampingi oleh setiap perwakilan pemerintah desa penyangga. Dan kami harap perusahaan bisa mengeksekusi dan mentaati kesepakatan hari ini. Insya Allah jika tahapan ini sudah di eksekusi, konflik yang lain bisa terurai sendirinya," tandas Camat.
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut Camat juga sempat menyinggung soal kegaduhan yang belakangan ini dipicu oleh sikap salah satu oknum karyawan di dalam perusahaan yang memancing kemarahan masyarakat.
Camat berharap, kegaduhan yang sempat ditimbulkan oleh oknum kepala keamanan di lingkungan PT Agricinal itu segera ditindaklanjuti dengan membuat pernyataan klarifikasi dari oknum yang bersangkutan.
BACA JUGA:DAS Senabah Haram Untuk Digarap, Agricinal Wajib Gali Parit Pembatas
BACA JUGA:Hari Ini, Bupati Temukan PT Agricinal Dengan Desa Penyangga
"Kita juga minta kepada perusahaan untuk segera menindaklanjuti kegaduhan yang sempat ditimbulkan akibat sikap kepala keamanan di lingkungan PT Agricinal yang sempat memancing amarah masyarakat. Secepatnya, harus ada pertanggung jawaban klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak yang bersangkutan. Agar kegaduhan tersebut tidak meruncing dan menganggu kondusifitas di wilayah kita," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Senior Manager (SM) PT Agricinal, Ir Budi Satria, mengungkapkan, bahwa PT Agricinal sangat komit untuk menjalankan poin-poin hasil kesepakatan yang sempat berlangsung di ruang Command Center Sedkab Bengkulu Utara pada tanggal 16 Juli 2024, lalu.
Dimana dalam lima poin kesepakatan itu diantaranya kata Budi, menjaga kondusifitas dengan menjaga keamanan lingkungan dan tetap berkoordinasi dengan aparat
BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat
BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi
keamanan setempat, khususnya unsur Tripika di Kecamatan Putri Hijau dan MSS.
Selanjutnya, kata Budi, terkait pembuatan bondari atau siring pembatas antara wilayah HGU dengan wilayah non HGU yang didampingi oleh pemerintah desa.
Setelah tanggal 16 Juli 2024, dibeberkan Budi, pihaknya sudah membuat rencana pengajuan pembuatan batas atau bondari.