KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Upaya untuk mengurai konflik yang terjadi antara manaJemen PT Agricinal dengan masyarakat di wilayah desa penyangga terus diupayakan oleh pemerintah.
Teranyar, jajaran Tripika di dua kecamatan yakni Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dan Kecamatan Putri Hijau atas inisiasi yang dilakukan oleh Camat MSS.
Mempertemukan pihak manajemen PT Agricinal dengan kepala desa (Kades) di wilayah desa penyangga perusahaan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Pertemuan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat yang sebelumnya disampaikan oleh Pj Bupati Bengkulu Utara pada 7 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Camat MSS dan Camat Putri Hijau.
BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat
BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi
Dalam surat itu, Pj Bupati meminta kepada dua pemerintah kecamatan agar memonitoring tindak lanjut PT Agricinal dalam pembuatan bondari (siring pembatas antara HGU dengan wilayah non HGU) yang didampingi oleh pemerintah desa setempat.
Untuk memperjelas batas HGU sesuai dengan peta HGU.
Selanjutnya, dalam surat itu juga, Pj Bupati meminta kepada semua pihak agar dapat menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dengan melaporkan setiap perkembangan.
Dan terakhir, Pj Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum terkait permasalahan dengan PT Agricinal.
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
Sesuai pantauan Radar Utara, pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Camat MSS tersebut turut dihadiri langsung oleh Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP.
Juga Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, Wakapolsek Putri Hijau, Danramil Putri Hijau, SM PT Agricinal bersama jajarannya, empat Kades di wilayah kerja PT Agricinal yakni Kades Pasar Sebelat, Kades Suka Negara, Kades Suka Medan dan Kades Suka Merindu.
"Pertemuan ini adalah inisiatif kami untuk merespon surat dari Pj Bupati dalam menindaklanjuti pertemuan kita pada tanggal 16 Juli 2024 di Pemda Bengkulu Utara. Sehingga hari ini, kita ingin menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. Pertama terkait tapal batas HGU PT Agricinal dengan wilayah non HGU yang semula dari 8.902 menjadi 6.269 yang terjadi selisih dan menjadi konflik dengan masyarakat," tegas Camat MSS.