b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades
BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru
e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f. penetapan calon kepala Desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
Pelaksana atau subyek-subyek saat Pilkades khusus itu, diterang pula pada Pasal 47C ayat (1); Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47B ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu.
Kemudian pada ayat (2) menjelaskan, penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
BACA JUGA: Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara
BACA JUGA: Tanpa Musdes, Pelantikan PAW Kades Berangan Mulya Dinilai Tak Prosedural
Selanjutnya pada ayat (3) Dalam hal jumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan lebih dari 3 (tiga) orang, panitia melakukan seleksi tambahan.
Bagaimana mekanisme seleksi tambahan itu? teknisnya diterangkan pada ayat (4) yang menegasi, seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. memiliki pengalaman mengenai pemerintahan Desa; b. tingkat pendidikan; dan/atau c. persyaratan lain yang ditetapkan bupati/wali kota.
Kemudian pada ayat (5), manakala calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 (tujuh) hari.
Langkah antisipatif, menyikapi hal-hal yang dimungkinkan terjadi, salah satunya ditegas pada ayat (6) yang menerangkan; dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPD menunda pelaksanaan musyawarah Desa pemilihan kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh BPD. (**)