Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW

Kamis 10 Oct 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Data dibaca RU, kesebelas titik Pilkades itu, menyebar mulai dari wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur yakni Desa Lubuk Sahung yang kini dijabat oleh Kadi Ismanto.  

BACA JUGA:Anggota PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang yang Baru

BACA JUGA: Catatan Cerita Sebelum Pelantikan PAW Komisioner KPU Bengkulu Utara

Kecamatan Giri Mulya yakni Desa Suka Mulya yang kini masih dijabat Nirmi; Kecamatan Lais Desa Dusun Raja yang kini masih dijabat Suroyo; Kecamatan Batik Nau, Desa Durian Amparan yang kini masih dijabat Ade Indra Gunawan;

Kecamatan Ketahun, Desa Urai yang kini masih dijabat Nodi Haryanda; Kecamatan Napal Putih, Desa Gembung Raya yang kini masih dijabat oleh Suparno;

Kecamatan Air Besi, Talang Renah yang kini masih dijabat oleh Sarmannadi, selanjutnya Desa Sungai Pura yang kini masih dijabat Yusmandi; Kecamatan Air Napal, Desa Pasar Bembah yang kini masih dijabat Medi Safroni serta Desa Lubuk Tanjung yang kini dijabat Rudi Agustri;

Kecamatan Air Padang, Desa Teluk Ajang yang kini masih dijabat Lihusdin dan  Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Desa Karya Jaya yang kini masih dijabat Waskito. 

BACA JUGA: Tanpa Musdes, Pelantikan PAW Kades Berangan Mulya Dinilai Tak Prosedural

BACA JUGA:Secepatnya, Proses PAW Anggota BPD yang Mengundurkan Diri

"Kesebelas kades tersebut, dilantik sejak 23 Oktober 2019," terangnya. 

Mekanisme Teknis Pilkada PAW 

Pilkades PAW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Secara umum, memiliki tiga tahapan sebagaimana diterang pada Pasal 47D yang meliputi: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. 

Pada huruf (2) menerangkan, tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

BACA JUGA:Desa Diminta Segera Proses PAW Anggota BPD yang Mengalami Kekosongan

BACA JUGA:Usulan PAW Anggota BPD Harus Melalui Tahapan Ink

a. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan; 

Kategori :

Terkait

Minggu 15 Dec 2024 - 21:36 WIB

Angin Segar ASN, Pj Kades Diperpanjang?

Rabu 04 Dec 2024 - 20:41 WIB

Pilkades PAW Tunggu Aturan Turunan

Selasa 29 Oct 2024 - 20:46 WIB

Di Daerah Ini, 27 PNS Jadi Kades

Selasa 22 Oct 2024 - 20:44 WIB

Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan