MUKOMUKO, RADARUTARA.BACA- Di tahun 2024 ini. Ada sebanyak 30 dari 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima tambahan insentif Dana Desa (DD) dengan nilai masing-masing sebesar Rp 144.516.000 per desa.
Namun hingga saat ini (kemarin,red) dana insentif itu belum tersalurkan ke puluhan desa yang bersangkutan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengatakan.
Sekarang ini sudah ada desa yang mengusulkan penyaluran dana insentif tersebut. Tapi, belum bisa di proses badan keuangan daerah karena masih menunggu pengesahan APBD Perubahan tahun 2024.
BACA JUGA:Disparpora Bakal Evaluasi 53 Desa Wisata di Mukomuko
BACA JUGA:Di Mukomuko, Warga di 81 Desa Tidak BAB Sembarang
"Sedangkan APBD Perubahan 2024, saat ini tengah dalam proses verifikasi oleh gubernur pasca disahkanya oleh DPRD Mukomuko pada akhir bulan lalu,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari 30 desa yang menerima tambahan insentif Dana Desa, sebanyak lima desa yang telah mengajukan penyaluran hingga ke badan keuangan daerah, selebihnya sudah berproses.
Wagimin juga mengatakan, dari puluhan desa yang menerima tambahan insentif Dana Desa tersebut, ada desa yang sudah pengesahan APBDes dan ada tengah di perubahan APBDes.
“Yang jelasnya, sebagian desa yang menerima tambahan insentif Dana Desa sedang berproses, rencananya usai pengesahan APBDP tahun 2024 disalurkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Rp13 Miliar Dana Desa Untuk Penanganan Stunting di Mukomuko
BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga, Pemdes Talang Petai Koral Jalan Usaha Tani Skema Dana Desa 2024
Puluhan desa menerima dana insentif sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.Berdasarkan surat keputusan tersebut, kriteria desa-desa yang menerima dana insentif terkait tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi.
Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.
"Selanjutnya, insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," pungkasnya. (*)