RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Gugatan cerai pasti diproses oleh Pengadilan Agama (PA), sehingga endingnya adalah perceraian, masih menjadi pemahaman di masyarakat.
Padahal, tidak setiap gugatan yang sifatnya keperdataan itu, otomatis langsung dikabulkan. Ketika, dalil dari Pemohon, entah itu dalam Cerai Talak atau pun Cerai Gugat, tidak bisa dibuktikan maka pengadilan agama wajib menolak permohonan tersebut.
Persis seperti acara persidangan lainnya. Ketika sebuah gugatan ditolak, Pemohon dapat mengajukan upaya hukum Banding, jika tidak menerima atas putusan pengadilan.
Langkah hukum itu seperti yang tengah dilakukan oleh selebriti tanah air yang juga komedian, Andra Taulany yang diketahui tengah menggugat cerai istinya alias cerai talak.
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
BACA JUGA:Orang Terkenal Gugat Cerai, Tahun 2023 Segini Jumlah Bubarnya Rumah Tangga
Sekadar mengulas, cerai talak, adalah cerai dengan Pemohonnya adalah suami. Sebaliknya, apabila yang menjadi penggungat atau Pemohon adalah istri, maka istilahnya adalah cerai gugat.
Diketahui, gugatan Andre Taulany terhadap istrinya yakni Rien Wartina Trigina selaku Termohon pada April 2024, ditolak Pengadilan Tigaraksa pada 19 September 2024.
Alasan gugatan cerai yang didalilkan oleh Andre yakni pertengkaran terus menerus, dinilai majalis hakim PA Tigaraksa tidak terbukti.
Majalis pun menilai, Pemohon dan Termohon dalam perkara ini lebih pada kurangnya komunikasi. Hanya saja, Pemohon melakukan upaya hukum Banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Bisa Picu Perceraian dan KDRT
BACA JUGA:Menanya Tanggungjawab Moril Bimbingan Kawin, di Tengah Pandemi Kasus Cerai
Dilansir dari Kompas.com, pengajuan Banding oleh Andre melalui kuasa hukumnya tersebut disampaikan pada 25 September 2024 melalui e-court PA Tigaraksa.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, menyampaikan proses Banding yang dilakukan oleh Pemohon yakni Andre Taulany tersebut.
Diterangkannya, berkas Banding yang akan diteliti oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten, nantinya akan memeriksa hasil putusan pada pengadilan tingkat pertama, termasuk berkas diantaranya memori banding dan kontra memori banding.