Regulasi teknis untuk lingkungan Mahkamah Agung ini, merupakan rumpun regulasi teknis yang terbit yang dilatari oleh hasil revisi UU Perkawinan Tahun 2019.
"Sebelum Ketua PA menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara permohonan ini, lebih dilakukan serangkaian penelitian oleh panitera. Obyek penelitian ini, diantaranya meliputi legal standing dari pemohon dispensasi kawin dan lain sebagainya, sesuai penegasan Perma Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin," ungkap Fatkul Mujib di ruang Media Center Pengadilan Agama Kelas IB Arga Makmur, Rabu, 19 Juni 2024.
Kategori :