Dana Banpol Hanya Akan Disalurkan 8 Bulan

Dana Banpol Hanya Akan Disalurkan 8 Bulan-Radar Utara/ Arie Ade Putra-

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, MAP keyika dikonfirmasi menegaskan.

Dana bantuan untuk partai politik (Banpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 ini mencapai Rp500 juta.

Namun dana sebesar itu, tidak akan disalurkan seluruhnya. Dana itu hanya akan disalurkan untuk 8 bulan terhitung Januari - Agustus 2024.

Sedangkan dana Banpol dari September-Desember 2024 akan disalurkan setelah pergantian anggota DPRD Mukomuko.

BACA JUGA:Pencairan Banpol Tunggu Nota Dinas Kepala Daerah

BACA JUGA:Belum Disalurkan, Dana Banpol Disiapkan Rp500 Juta

’’Tapi dana itu belum kita salurkan ke parpol yang ada kursi di legislatif kabupaten,” katanya.

Ia juga menyatakan, belum tersalurnya dana banpol bukan dikarenakan tidak tersedianya anggaran.

Tetapi samoaj sekarang masih banyak parpol yang belum mengajukan. Karena berkas pengajuan mereka itu nanti akan kembali diverifikasi. Sedangkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang merupakan syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol. Ia juga menyampaikan, sekarang tidak ada masalah karena LHP sudah keluar.

"Kalah LHP BPK tidak ada masalah. Yang masalah sekarang masih banyak parpor belum mengajukan," ujarnya.

BACA JUGA:3 Warga Mukomuko Digigit Anjing, 2 Korban Positif Rabies

BACA JUGA:DPMD Matangkan Persiapan Perpanjangan Jabatan Kades 8 Tahun dan PAW Kades

Sedangkan untuk hitungan kursi disalurkan ke parpol yang ada keterwakilannya di legislatif, masih menggunakan data yang parpolnya ada kursi.

Sedangkan untuk September, Oktober, November dan Desember 2024 akan di hitung kembali jumlah parpol dan kursi keterwakilannya yang baru atau perserta Pemilu hasil Pileg Februari 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan