Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.- SETPRES-

Selain melampirkan persyaratan tersebut, koperasi yang mengusulkan juga harus menunjukan bukti penguasaan lahan, yakni:

  • Surat perjanjian atau nota kesepahaman mengenai penggunaan atau pemanfaatan lahan antara koperasi dan PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) dengan luasan paling sedikit 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk periode penggunaan atau pemanfaatan lahan paling singkat selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
  • Surat pernyataan dari PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) yang memberikan persetujuan kepada koperasi untuk menggunakan atau memanfaatkan lahan milik PTPN III (Persero) atau anak perusahaan PTPN III (Persero) untuk pembangunan pabrik minyak makan merah.

Setelah itu, Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi dibantu oleh tim verifikasi terkait usulan peserta penerima program pengelolaan pabrik minyak makan merah.

BACA JUGA:Pertumbuhan Transaksi Digital di Indonesia Kian Signifikan

BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Indonesia Memacu Ekonomi Daerah lewat Penguasaan Teknologi

Tim verifikasi akan melakukan:

  • Pemeriksaan kelengkapan keabsahan terhadap dokumen usulan.
  • Memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria koperasi sebagai pengelola pabrik minyak makan merah.
  • Hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian akan menetapkan koperasi pengelola pabrik minyak makan merah. Kemudian, Deputi Bidang Perkoperasian menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) dengan tembusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana.

Selanjutnya jika sudah disetujui, maka masuk produk berikutnya yaitu melakukan detailed engineering design (DED), menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Nantinya, koperasi Sobat KUKM inilah yang akan mengelola pabrik minyak makan merah. (*)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan