Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/15d8ac23d82175739e7c04d19051d265.jpg)
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.- SETPRES-
b. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset
BACA JUGA:Pemerintah Melalui Kementerian Perindustrian Terus Mendorong Kemandirian Industri Herbal
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;
b) aspek manajemen; dan
c) aspek keuangan,
BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia
BACA JUGA:Indonesia Akselerasi Perdagangan Karbon
Legalitas koperasi terdiri atas:
1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan
2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,
- Salinan nomor induk berusaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan
- Pakta integritas pengelolaan pabrik minyak makan merah.
BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi