Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Ini Syarat dan Prosedurnya
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.- SETPRES-
b. Proposal pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
Profil koperasi sebagai pengelola paling sedikit memuat struktur organisasi, daftar anggota, luas lahan kebun kelapa sawit serta permodalan dan aset
BACA JUGA:Pemerintah Melalui Kementerian Perindustrian Terus Mendorong Kemandirian Industri Herbal
BACA JUGA:Nilai Ekspor Impor Indonesia Turun
Rencana pengelolaan pabrik minyak makan merah terdiri atas:
a) aspek teknis atau operasional terkait dengan pemenuhan standar mutu baik proses maupun hasil produk;
b) aspek manajemen; dan
c) aspek keuangan,
BACA JUGA:Upaya Negeri Menggali Serta Mengembangkan Potensi Energi Unggulan Dunia
BACA JUGA:Indonesia Akselerasi Perdagangan Karbon
Legalitas koperasi terdiri atas:
1. Salinan akta pendirian dan/atau perubahan anggaran dasar; dan
2. Salinan keputusan pengesahan badan hukum koperasi,
- Salinan nomor induk berusaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia; dan
- Pakta integritas pengelolaan pabrik minyak makan merah.
BACA JUGA:Rekor Kunjungan Wisman dan Peluang Investasi Pariwisata di Indonesia 2024
BACA JUGA:Menyalakan Semangat Berdikari Energi