Status OPD RSUD Mukomuko Bakal Dicabut dan Berubah UPT
RSUD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko selama ini berstatua sebagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun kabar terbaru, status OPD nya akan dicabut dan berubah status menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
“Iya, RSUD Mukomuko akan berubah status menjadi UPT,”ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Bustam Bustomo, SKM, melalui Sekretaris, Jajat Sudrajat, SKM ketika dikonfirmasi, Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya, meski nantinya ada perubahan status RSUD tidak akan mengubah pelayanan yang dimiliki karena bentuknya akan tetap sama.
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Dibantu APBD
BACA JUGA:Perekrutan Pantarlih Pilkada Tunggu Petunjuk KPU Pusat
Karena yang akan berubah itu hanya status, khususnya menyangkut tata kelola dan hubungan dengan dinas kesehatan.
Sehingga terkait pelayanan tidak terkena dampaknya. Nantinya, lanjut Jajat, hubungan antara RSUD dan dinas kesehatan sebagai mitra kerja. Dan di RSUD itu nantinya juga tetap ada direktur.
"Direktur di UPT itu nantinya tetap ada,” ujarnya.
Perubahan status RSUD menjadi UPT tertuang dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Gerakan Menanam Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Dibantu APBD
Di dalam aturan tersebut RSUD berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Pihaknya saat ini tengah menunggu kajian teknis dari manajemen RSUD Mukomuko saat ini.
“Dinkes menunggu kajian akademisnya, sebelum diproses lebih lanjut RSUD Mukomuko yang saat ini berstatus OPD atau berdiri mandiri akan berubah status UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (*)