Polres Mukomuko Ungkap Dua Kasus Narkotika
Polres Mukomuko ungkap dia kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pelaku ditetapkan tersangka-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah ini.
Dalam dua kasus ini, ada sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto dalam konferensi pers, Selasa 23 April 2024 menjelaskan.
Dalam kasus pertama, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku berinisial MY 38 tahun warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh tepatnya pada Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Sel Kasus Narkoba Digeledah. Ini Hasilnya...
BACA JUGA:20 dari 500 Lebih Napi Jadi Obyek Lacak Jejak Narkoba
"Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus plastik asoy berwarna hitam," terangnya.
Lalu untuk kasus kedua, pihaknya kembali menangkap satu tersangka berinisial RM 25 tahun warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit tepatnya pada Senin 15 April 2024.
Pada kasus kedua ini, ia mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, paket pertama dibungkus kertas berwarna putih dan dilapisi dengan lakban lalu paket kedua dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat.
"Dalam dua kasus ini, sebanyak dua orang pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto sunsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA:BAHAYA! Narkoba Menjadi Sumber Kemiskinan dan Kebodohan
BACA JUGA:5 Tsk Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polres Mukomuko
Sedangkan berat bersih barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 53,76 gram.
Kasat Resnarkoba juga membeberkan, untuk kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap di tempat yang berbeda ini, merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.