Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi
Simpan Sabu dan Ganja, Warga Pasar Bantal Diringkus Polisi-Radar Utara/ Wahyudi -
Dalam laporan tersebut, sumber menyampaikan ada dugaan kejahatan narkotika diwilayah Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Nukomuko.
Atas laporan itu, maka Satuan Narkoba Polres Mukomuko langsung melalukan briefing.
BACA JUGA:Pembagian SK PPPK Tunggu Bupati
BACA JUGA:MTQ Harus Menjadi Efek Kejut Ekonomi di Masyarakat
"Sekitar pukul 19.00 Wib malam, anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko berangkat menuju desa Pasar Bantal melakukan mobiling dan observasi," jelasnya.
Pada saat melaksanakan mobiling, petugas mendapatkan informasi di lapangan bahwasannya terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berasa di rumah.
Tanpa membuang waktu, pihaknya langsung menggrebek rimah tersebut. Pada saat penggrebekan, terdapat seorang laki-Laki yang sedang duduk dikamarnnya.
"Dan pada saat kami tanyakan identitasnnya bahwa benar seorang laki laki tesebut mengaku beriniaial DR. Atas perbuatanya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 114 Sub 112, Ayat (1) Sub 111, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)