Banner Dempo - kenedi

Bupati Sesalkan Masih Ada Pegawai Bolos Kerja

Pemkab Mukomuko gelar apel akbar usai cuti lebaran idul Fitri-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko, kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.

Setelah mereka melaksanakan libur dan cuti lebaran Idul Fitri tahun 2024. Untuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai masuk kerja. Pemerintah Kabupaten Mukomuko, menggelar apel akbar.


Pemkab Mukomuko gelar apel akbar usai cuti lebaran idul Fitri-Radar Utara/ Wahyudi -

Apel yang dilaksanakan di halaman kantor bupati, diikuti seluruh pegawai. Mulai pegawai yang memagang jabatan eselon hingga staf biasa.

Dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, H Sapuan, dan dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri.

BACA JUGA:Sungai Selagan Menjadi Sumber Penghidupan Bagi Warga Setempat

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial

Dalam apel akbar itu, perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan laporan secara langsung kepada bupati.

Laporan itu diantaranya meliputu jumlah keseluruhan pegawai di OPD, jumlah pegawai yang hadir, jumlah pegawai yang tidak hadir dan jumlah pegawai yang izin.

Mirisnya, dari laporan yang disampaikan itu kedapatan masih banyaknya pegawai yang bolos kerja di hari pertama pasca cuti bersama.

"Cuti lebaran idul Fitri untuk pegawai, sudah diberikan dan waktunya pun cukup lama. Tapi sangat kita sayangkan, masih ada saja pegawai kita yang tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan," sesal Bupati Kabupaten Mukomuko, H Sapuan ketika dikonfirmasi, Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Miliki 11 Dokter Hewan

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah UPTD Pelayanan Adminduk di Penarik

Parahnya lagi, ada beberapa OPD yang tingkat kehadiran pegawainya hanya berkisar 50 persen. Dan 50 persen pegawai lainnya tidak hadir tanpa adanya keterangan.

Terhadap pegawai yang tidak hadir, Bupati sudah memerintahkan masing-masing Kepala OPD agar segera mendata dan melaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati serta Wakil Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan