Banner Dempo - kenedi

Selasa Besok ASN Mulai Ngantor, Sekda: Kepala OPD Wajib Laporkan Kehadiran ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Masa libur dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, bagi aparatur sipil negara (ASN) khususnya di Kabupaten Mukomuko.

Telah berakhir pada Senin, 15 April 2024. Dan di hari Selasa, 16 April 2024. Seluruh ASN, kembali masuk kantor seperti sedia kala.

Hari pertama masuk kantor bagi ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah merancang bakal menggelar apel bersama.

Dengen melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga para pegawianya.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2024

BACA JUGA:Takbir Keliling, Star Masjid Agung Finis Rumah Dinas Wabup Mukomuko. Ini Rutenya...

"Jadi pada saat apel bersama nanti, seluruh kepala OPD kita minta menyampaikan laporan. Berapa jumlah pegawainya yang hadir dan berapa jumlah pegawainya yang tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, nanti akan langsung kita berikan surat teguran atas tindakan tidak disiplinnya itu," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA ketika dikonfirmasi Minggu, 14 April 2024.

Sekda menjelaskan, masa libur dan cuti lebaran Idul Fitri yang diberikan pemerintah terhadap ASN dinilai sudah cukup lama.

Dan selama libur dan cuti lebaran, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tidak melarang ASN yang akan mudik ke luar provinsi Bengkulu.

"Kami persilahkan saja, yang penting setelah jadwalnya masuk kerja. Saya minta semua ASN masuk lagi seperti biasanya. Jangan sampai ada ASN yang nambah libur," ingat Sekda.

BACA JUGA:Pengembangan Wisata Pantai Masih Terganjal Status CA

BACA JUGA:Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah

Larangan bagi ASN nambah libur lebaran, juga sudah disampaikan secara langsung kepada ASN yang bersangkutan melalui surat edaran (SE) Bupati Kabupaten Mukomuko.

Sekda menyatakan, pemerintah daerah tidak melarang ASN libur kerja apabila ada beberapa hal. Seperti sakit, sedang melahirkan, dan yang lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan