Tetapkan Tsk Dana Penyertaan BUMDes
Kejari Bengkulu Utara (BU) terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan dana desa, sektor Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidikan Kejari Bengkulu Utara (BU) atas dugaan korupsi penyelenggaraan dana desa, sektor Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, kali kedua tinggal menjerat tersangkanya.
Khususnya soal aktor utamanya. Sejauh ini, pengusutan terhadap BUMDes oleh kejaksaan, telah menjerat direktur dan bendahara BUMDes.
Itu seperti yang terjadi di Desa Urai Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.
Penyelenggaraan dana desa lewat BUMDes, sedianya menjadi obyek pengawasan BPD.
Dalam kasus BUMDes Gardu Jaya, siapakah aktor-aktor yang berpeluang ditetapkan menjadi tersangka?
BACA JUGA:PKPS Buka Posko Bantuan Banjir Mematikan Pesisir Selatan
BACA JUGA:Muhammadiyah Rilis Kalender Hijriyah Tunggal, Tinggalkan Wujudul Hilal
Baru-baru ini jaksa sudah memberikan sinyal tersebut.
Korps Adhyaksa itu, masih menunggu penegasan hasil audit kerugian negara atau KN yang timbul dalam obyek penyidikan yang dilaporkan.
Setelah seteru elit desa itu berujung penganuliran kades terpilih oleh Pemda Bengkulu Utara itu.
Kajari BU, Pradhana P Setyarjo, SE, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, menyampaikan pengusutan penyertaan modal di BUMDes Gardu, tinggal menunggu hasil audit KN.
"Usai hasil audit KN turun, kita akan menetapkan tersangkanya. Tentunya, setelah dilakukan gelar perkara terlebih dulu," kata Ekke, belum lama ini.