Tetapkan Tsk Dana Penyertaan BUMDes
Kejari Bengkulu Utara (BU) terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan dana desa, sektor Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes-Radar Utara/Benny Siswanto-
Lebih jauh, Ekke menjelaskan, dalam penggeledahan tim penyidik, menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan yang diketahui oleh perangkat desa Gardu.
"Di penyidikan ini, kita juga akan melibatkan ahli untuk nantinya melakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya.
Sekadar mengulas, kusut penyertaan modal APBDes kepada BUMDes yang diduga bermasalah itu.
BACA JUGA: Ekonomi dan Keuangan Syariah Semakin Maju dan Berkelanjutan
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Pemdes Karang Suci Doa Bersama
Status pengusutannya ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejari BU pada Selasa, 2 Januari 2024.
Catatan Radar Utara, dugaan permasalahan dalam pelaksanaan bisnis BUMDes itu, sempat menjadi sorotan pada bulan-bulan Juni.
Puncaknya, Kades definitif yang saat itu masih dijabat Redi Yanto, melaporkan dugaan rasuah ini ke kejaksaan.
Obyek laporan kades pada injury time, saat Pemda BU harus menganulir SK Pelantikan Redi Yanto, selaku pemenang Pilkades berdasarkan Putusan PTUN Bengkulu.
Putusan tersebut, diperkuat lagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang dimohonkan Supriyadi, mantan Kades sekaligus kontestan Pilkades yang kalah pada Pilkades serentak Juli 2023.
BACA JUGA:PKPS Buka Posko Bantuan Banjir Mematikan Pesisir Selatan
BACA JUGA:Muhammadiyah Rilis Kalender Hijriyah Tunggal, Tinggalkan Wujudul Hilal
Dalam wawancara sebelumnya, dijelaskan Ekke, pengusutan yang dimulai sejak Juni tahun lalu, belasan orang sudah dimintai keterangan mulai dari tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), berlanjut ke penyelidikan (lid,red).
Sampai dengan jaksa mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup, kemudian meningkatkan status dugaan korupsi yang terjadi.
Diawali Seteru Elit Desa