Pemkab Bentuk Tim Pengawasan Perda, Saksi Tipiring Bakal Dijalankan

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak yang ada di daerah ini. 

Mulai sekarang, jangan sekali-kali melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum. Jika tidak mau berurusan dengan hukum. 

Sebab, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membentuk tim pengawasan dan  kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.


Satpol PP Mukomuko siap menjalankan tugas penegakan peraturan daerah Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

Bahkan SK tim pengawasan Perda, sudah diteken oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan. Jika tim pengawasan Perda nanti menemukan ada ternak peliharaan warga dilepasliarkan di lokasi fasilitas umum. 

BACA JUGA:Belum Ada Izin, Satpol PP Larang Pendirian Pasar Malam

BACA JUGA: Bawaslu Tidak Menemukan Pelanggaran Pemilu 2024 di Mukomuko

Pemilik ternak bukan hanya akan didenda. Namun juga akan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP ketika dikonfirmasi Kamis, 15 Februari 2024 mengatakan. 

Tim pengawas Perda yang dibentuk dan sudah di SK kan oleh bupati. Melibatkan semua unsur. Mulai dari Personil Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan OPD terkait lainnya.

"Semuanya terlibat dalam  tim. Dan ini juga informasi bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda. Karena nanti bagi pelanggaran Perda, akan diberi sanksi tipiring," tegas Jodi.

Namun kata Jodi, sebelum sanksi tipiring dijalankan bagi pelanggar Perda Kabupaten Mukomuko. 

BACA JUGA: Hasil Penelitian Kemenkes, Mukomuko Bebas Infeksi Kulit

BACA JUGA:Belum Ada Izin, Satpol PP Larang Pendirian Pasar Malam

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan