DPMD Terbitkan Pedoman Pembentukan Kopdes Merah Putih, Pengurus Tak Boleh Memiliki Hubungan Kerabat

Kantor DPMD Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara telah menyampaikan surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas kepada pemerintah desa dalam proses pembentukan kepengurusan koperasi.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut menjadi perhatian utama bagi pemerintah desa. 

Diantaranya, DPMD menekankan bahwa pengurus koperasi tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerabat atau keluarga untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan. 

BACA JUGA:Camat Ketahun Minta Desa Segera Sosialisasikan Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih

BACA JUGA: Pemdes Bukit Tinggi Musdes Pra Kegiatan DD TA 2025, Sosialisasi Kopdes hingga Salurkan BLT-DD

Selain itu, rekrutmen pengurus juga ditekankan untuk tidak melibatkan individu yang memiliki catatan hitam atau bermasalah di dunia perbankan maupun perkoperasian.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut menegaskan bahwa posisi Kepala Desa (Kades) dalam struktur koperasi hanya sebagai pengawas utama, guna memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi eksekutif desa dan pengelolaan operasional koperasi. 

Beberapa poin lain dalam juklak dan juknis ini, juga mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemilihan, persyaratan anggota pengurus, serta tata kelola organisasi koperasi yang baik.

Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos melalui Sekcam, Juliarto, S.Pd saat dikonfirmasi, membenarkan perihal surat edaran tersebut. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya baru saja menerima surat tentang juklak dan juknis pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih dari DPMD Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:DPMD Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Mukomuko

BACA JUGA:Pemdes Talang Berantai Gagas Koperasi Desa 'Merah Putih', Masyarakat Antusias Sambut Pembentukan Pengurus

"Surat ini, akan segera kami teruskan kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Ulok Kupai untuk dijadikan dasar atau pedoman dalam pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih," ujar Sekcam, Senin, 5 Mei 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan