DPMD Terbitkan Pedoman Pembentukan Kopdes Merah Putih, Pengurus Tak Boleh Memiliki Hubungan Kerabat

Kantor DPMD Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Lebih lanjut, Sekcam menambahkan bahwa bagi desa yang sebelumnya telah membentuk pengurus Kopdes Merah Putih, diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian dengan juklak dan juknis yang baru diterbitkan ini. 

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh Kopdes Merah Putih di Bengkulu Utara memiliki struktur kepengurusan yang solid, transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

"Bagi desa yang sudah terlanjur membentuk pengurus agar melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang sudah diatur di dalam Juklak dan Juknis pembentukan pengurus yang baru saja kita terima dari DPMD Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Jangan Ada Monopoli Pembuatan Akta Kantor Notaris Koperasi Desa Merah Putih

BACA JUGA:Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Bisa Tembus Ratusan Miliar

Bagi yang belum membentuk dapat menggunakan langsung juklak dan juknis yang berasal dari DPMD Bengkulu Utara ini sebagai pedoman," demikian Sekcam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan