Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-

Upah pekerja wajib naik minimal 6,5 persen, sebagaimana sudah ditegasi Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Desember 2024. 

Di tengah kabar adanya kebaratan kalangan pengusaha? Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino, mengaku sejauh ini belum mendapatkan keluhan apapun dari pengusaha. 

Trino berujar, mekanisme mengatur bahwa penetapan UMK akan dirapatkan dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. Disana, kata dia, nantinya ada asosiasi pengusaha dalam hal ini Apindo dan asosiasi pekerja. 

"Mungkin nanti akan dibahas secara detail saat rapat bersama dewan pengupahan," terang Sutrino, Rabu, 4 Desember 2024 petang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan