Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
Meski begitu, perkiraan UMP Bengkulu Tahun 2025 yang tengah ditunggu kabupaten/kota itu sudah bisa dikira-kira. Hitungan rasional, proyeksi UMP Bengkulu Tahun 2025 adalah Rp 2.670.539,185.
Angka diatas didapat dari hasil penghitungan UMP Provinsi Bengkulu 2024 Rp2.507.079 dikalikan dengan kenaikan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah yakni maksimal 6,5 %, maka didapatkan angka penambahannya yakni sebesar Rp 2.670.539,185.
BACA JUGA:Usin: UMP 2025 Idealnya Naik 20 Persen
BACA JUGA:UMP Tahun 2025 Diprediksi Naik, Aizan: Harapan Kita 10 Persen
Dijelaskan dalam peraturan Nomor 16 Tahun 2024, merujuk pada putusan MK, ditegaskan Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Selanjutnya, dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Penjelasan Upah Minimum Sektoral
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kabupaten/kota.
Dari penugasan wajib dan dapat itu, Gubernur hanya dapat ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023
BACA JUGA:Bupati Setujui UMK Kabupaten Rp 2,8 Juta
Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu yang ditegaskan dalam ayat 3, tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Perihal nominal, ditegaskan pada Pasal 8 ayat 1 menjelaskan, Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi. Kemudian, Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Penetapan Upah Minimum
Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Sinyal Respon Pengusaha jelang Penetapan UMP dan UMK
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen