MUI Nilai Penetapan Biaya Haji Sebesar Rp 56 Juta Sudah Proporsional
Ongkos naik haji--
RADAR UTARA - MUI menilai penetapan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2024 yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp56 juta sudah sangat proporsional.
Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menilai biaya yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementrian Agama dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta sudah sangat berimbang.
"Kami (MUI) berpandangan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286, dan yang harus di bayarkan oleh jamaah sebesar Rp56 juta sudah cukup proporsional," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Menurut Zainut, skema BPIH harus memperhatikan dua aspek, yaitu keadilan dan keberlanjutan. Komposisi Bipih, yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat harus dihitung secara proporsional dan berkeadilan.
Zainut mengatakan, langkah ini untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Kita semua mesti tahu bahwa nilai manfaat itu bukan hanya milik jemaah yang tahun ini berangkat tapi hak seluruh jemaah yang telah membayar setoran awal. Dan mereka masih menunggu antrian berangkat hingga 40 tahun," ungkap Zainut.
Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022, kata Zainut, terus mengalami peningkatan. Penggunaan nilai manfaat pernah mencapai angka hingga 59 persen pada tahun 2022.
BACA JUGA:Di Indonesia, Bendera Israel Dilrang Berkibar. Ini Aturannya...
Peningkatan ini karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji tahun 2022/1443 H di saat jemaah haji sudah melakukan pelunasan Bipih. "Kondisi seperti ini, menurut hemat kami sudah tidak normal. Kami mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," tutur Zainut.
Zainut menilai kinerja BPKH belum menunjukkan hasil yang optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal. "Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada tahun 2027," jelas Zainut.
Hal ini, menurut Zainut, dapat menyebabkan jemaah haji tahun 2028 harus membayar penuh BPIH. "Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat dari simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," pungkas Zainut.
MUI meminta kepada Kemenag untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perlindungannya kepada jemaah haji Indonesia. (red)