Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila

Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila -Radar Utara/Benny Siswanto-

Namun aksi amoral pelaku yang notabene pendidik, tidak bisa diterima oleh keluarga korban begitu saja. Tak pelak, kasusnya pun langsung dilaporkan ke polisi. 

"Modus pelaku adalah memberi apresiasi kepada korban yang dinilai berprestasi. Tidak secara verbal, apresiasi yang menyimpang itu pun dilakukan hingga menjamah fisik korban yang sulit untuk dimaknai sebagai apresiasi tersangka seorang kepada murid," jelas polisi.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Terhadap Anak oleh Oknum Tenaga Pendidik, Pemberkasan Akhir

BACA JUGA:Alasan Pendidik Pelaku Asusila (Harus) Disanksi Berat

Guru Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara 

Sekadar menginformasikan, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) menegaskan, setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82, ayat (1), menjelaskan soal ancaman hukumannya. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)". 

Selain pelaku asusila terhadap anak, paling singkat dipidana 5 tahun penjara, sehingga seorang ASN bisa dipecat dari statusnya.

UUPA juga mengatur adanya penambahan sanksi penjara bagi pelaku. Hal itu ditegas dalam Pasal 82 ayat (2) yang berbunyi "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

Jerat Pasal oleh Polisi

Freddy Silaen menyebutkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Sub Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang

"Kasus ini dilaporkan pada 14 September 2024 dan penangkapan tersangka setelah proses alih status menjadi tersangka," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan