Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024
Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Dia berujar, pemerintah daerah selaku pelaksana regulasi, akan menyelaraskannya sesuai dengan regulasi-regulasi teknis yang diyakininya tengah dipersiapkan.
"Secara substansi memang sudah jelas dalam UU ASN. Bahwa hanya ada 2 jenis ASN di instansi pusat hingga daerah yakni PNS dan PPPK," ujar Fitriansyah.
BACA JUGA:Siap-siap Terima Konsekwensinya! Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Segera Dievaluasi
BACA JUGA:Tak Hanya CPNS, Pemprov Bengkulu Juga Gelar Seleksi PPPK
Tinggal lagi, terus dia, dalam setiap perundangan, akan ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah hingga rumpun regulasi turunan lainnya yang bersifat teknis.
Bisa jadi, kata dia, aturan turunan itu nanti mulai dari peraturan pemerintah atau PP dan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan setingkat kementerian atau lembaga.
"Dasar operasional itu nanti akan menjadi rujukan teknisnya," ujarnya.
Maka langkah apa yang akan dilakukan oleh daerah, lanjut Sekda, pastinya tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Karena penerapan regulasi perundangan, dipastikan ditindaklanjuti dengan regulasi teknis," ungkapnya lagi menjelas.
BACA JUGA:Perekrutan CPNS dan PPPK di Mukomuko Disiapkan Rp400 Juta
BACA JUGA:PPPK 7 Kecamatan Terima SK Perpanjangan Hingga 5 Tahun
Data Non ASN Tembus 2,3 Juta Orang
Pangkalan data non ASN yang tengah dicarikan solusinya oleh pemerintah, jika mencermati perkembangan rapat di tingkat pusat antara pemerintah dan DPR, terungkap jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Catatan media ini, proses pendataan itu jauh sebelum UU ASN terbaru disahkan. Terbit Surat Edaran Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menteri PANRB No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Beleid tersebut, merupakan instrumen aturan bagi instansi pemerintah mulai dari pusat dan daerah dalam menginput data non ASN ke server Badan Kepegawaian Negara (BKN).